Jakarta, Gempita.co – Bagi masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polri berencana meluncurkan aplikasi berbasis online.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono berkata, aplikasi urus SIM online ini akan diluncurkan pada April 2021.
Hadirnya aplikasi ini, menurut Istiono, merupakan bagian dari komitmen 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk peningkatan inovasi pelayanan masyarakat.
“Kita bekerja keras untuk wujudkan ini secara cepat di program 100 hari. Mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen,” kata Istiono, Sabtu 13 Maret 2021.
Ia menyebut, peluncuran aplikasi SIM online ini akan dilaksanakan sekitar tanggal 8 April atau 11 April mendatang.
Ada juga terobosan pelayanan teranyar dari Polri, seperti ujian tertulis untuk SIM baru yang akan dilaksanakan secara online. Program ini juga akan diluncurkan April mendatang.
“Sebelum lebaran harapan kita sudah bisa diselesaikan. Itu program-program unggulan. Masyarakat bisa lihat layanan Polri yang lebih baik,” ujarnya.
Pada Rabu 10 Maret 2021 lalu, Kapolri Sigit menegaskan komitmennya untuk peningkatan kegiatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Ia membutuhkan waktu 100 hari untuk menyelesaikan semua janji-janjinya itu.
“Ini tentunya menjadi suatu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari. Sehingga kemudian masyarakat betul bisa merasakan pelayanan Kepolisian dengan mengandalkan teknologi.
Sebagai contoh ujian SIM dengan menggunakan aplikasi. Sehingga bisa dilakukan online, bagaimana membuat STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi,” ucap Sigit.
Sumber: berbagai sumber