Polri Segera Limpahkan Kasus Tambang Ismail Bolong ke Kejaksaan

Gempita.co- Bareskrim Polri saat ini masih fokus merampungkan pemberkasan perkara tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, dengan tersangka Ismail Bolong, sehingga kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Sabtu (17/12).

Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Terkait kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Dedi menambahkan penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai.

Dalam memproses hukum kasus ini, penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Dedi mengatakan, penyidik bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.

“Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” terang dia.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti disita, di antaranya berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut kartu SIM, tiga buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah ekskavator dan dua bundel rekening koran.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali