Gempita.co – Sebanyak 31 anggota Kepolisian yang diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menyebarkan skenario, pembunuhan Brigadir J, masih diselidiki.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, semua orang yang terlibat dalam kasus ini terus didalami perannya dan motivasi mereka melakukan karena apa.
Oleh karena itu, dia meminta kepada 31 anggota kepolisian yang identitasnya sudah diketahui agar kooperatif. Mereka diminta agar tidak mempersulit penyidikan dengan pengaburan fakta dan berusaha kabur dari penyidikan.
“Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (10/8/2022), dikutip Times Indonesia.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan polisi bakal memeriksa satu persatu para anggota Polri yang ditetapkan melanggar etik tersebut. Dengan demikian, akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.
Diharapkan fakta-fakta baru akan terungkap dan membuat kasus pembunuhan berencana ini semakin terang. Dedi pun mengungkapkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Sementara itu usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan kasus kematian Brigadir Yoshua terus berlanjut. Bareskrim Polri akan memeriksa pihak yang berkaitan, terutama Bharada E dan Istrinya FS.
“Irus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya. Hal ini menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Sigit serius menangani kasus ini sampai tuntas. Jadi terimakasih dukungannya,” pungkas Dedi Prasetyo.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri dalam kasus kematian Brigadir Yoshua ini total sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Bharada E, Brigadir Ricky, Brigadir K dan terakhir Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bareskrim Polri juga menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut, termasuk Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah. Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.