Polri Tetapkan 51 Tersangka Penyebar Hoax Corona

Jakarta, Gempita.co-Hingga saat ini pihak kepolisiaan telah menetapkan status tersangka terhadap 51 pelaku penyebaran hoax terkait virus Corona (Covid-19). Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkapkan Polri juga telah memblokir 38 akun media sosial.

“Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu Covid-19. Sampai dengan hari ini, sudah 51 kasus dan 51 tersangka,” ujar, Idham dalam rapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, Selasa (31/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Idham mengatakan, Polri juga telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi terkait virus Corona. Selain itu, kata dia, Polri juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun media sosial.

“Kemudian dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun,” kata Idham.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis/net
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis/net

Kapolri mengungkapkan, angka patroli di wilayah rawan penyebaran virus Corona. Di mana, Polri telah melakukan tindakan pembubaran terhadap lebih dari 9.700 kegiatan masyarakat.

“Sampai tanggal 28 Maret, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran covid disertai dengan tindakan kepolisian sebagai berikut,” kata Idham.

“Pembubaran massa sebanyak 9.733 kegiatan, edukasi kepada masyarakat sebanyak 18.935. Publikasi humas termasuk imbauan sebanyak 35.954 kegiatan,” sambung Kapolri.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali