Polri Ungkap Ini Alasan Terbentuknya Pam Swakarsa

Jakarta, Gempita.co-

Polri mengklaim pembentukan pengamanan swakarsa (PAM Swakarsa) dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di dalam bermasyarakat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, PAM Swakarsa terbentuk atas kemauan masyarakat sendiri. Hanya saja, nanti akan dikukuhkan secara resmi oleh institusi Polri.

“Pengamanan Swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi Kepolisian agar lingkungannya aman,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/1/2021).

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, konsep pembentukan PAM Swakarsa pun sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Kapolri nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengamanan Swakarsa.

“Dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, (yakni) satpam, satkamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri,” ucap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali