Jakarta, Gempita.co – Dua pelaku tawuran di Jalan Rawa Selatan, RT. 05 RW. 04, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2020), ditangkap jajaran Polsek Johar Baru.
Dua orang yang dirungkus itu selain membawa senjata tajam jenis samurai juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi mengatakan, dua orang yang ditangkap itu berinsial AS dan GFM. Penangkapan bermula saat polisi menerima informasi dari warga terkait adanya persiapan kegiatan tawuran yang dilakukan oleh anak-anak Caplin, Kampung Rawa.
“Saat diamankan kedapatan menyimpan senjata tajam berbentuk pedang samurai dan juga diamankan 3 plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah di timbang dengan berat bruto 18,6 gram,” ungkap Supriadi dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Supriadi melanjutkan, pihaknya juga menemukan dua unit timbangan elektronik serta alat hisap sabu siap pakai. Kekinian, kedua pelaku telah diamankan ke Mapolsek Johar Baru untuk diperiksa lebih lanjut.
“Juga timbangan eketronik sebanyak 2 buah dan alat hisap sabu.Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Dari tangan AS dan GFM, polisi menyita tiga klip plastik berisi sabu seberst 18,61 gram, dua timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan sebilah samurai. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta UU darurat.