Jakarta, Gempita.co – Polsek Pademangan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian di gudang penyimpanan tas bermerek, Ruko Grand Boutique Blok A Mangga Dua, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Sebanyak empat orang pelaku pembobol ruko yakni SB, AR, KM dan WN telah diamankan di Mapolsek Pademangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra menjelaskan, menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Pademangan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Asman Hadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku atas nama SB, berdasarkan keterangan saksi di TKP dan rekaman CCTV. Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dari keterangan pelaku SB dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya yaitu pelaku AR, KM, dan WN masing-masing di tempat yang berbeda,” ungkap Happy Saputra, dalam keterangan pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (10/10/2022).
“Berdasarkan keterangan pelaku SB, AR dan KM bahwa barang hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku, kemudian ketiga pelaku tersebut dibawa ke Polsek Pademangan untuk diproses selanjutnya,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, peristiwa perampokan terjadi pada Senin (26/9/2022) lalu. Ketika itu korban SA (37) hendak membuka pintu ruko, namun melihat gembok dalam keadaan di terbuka dan rusak. Korban yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 442.500.000,- itu langsung melaporkan ke Polsek Pademangan.
Pada kesempatan itu, Kompol Happy mengimbau kepada pemilik ruko atau pelaku usaha agar memasang kamera CCTV.
“Mewaspadai tehadap orang yang tidak dikenal. Pihak keamanan juga meningkatkanĀ patroli di lingkungan sekitar ruko pada jam dimana rawan terjadi tindak pidana pencurian. Selalu berkoordinasi dengan kami jika terjadi hal-hal yang menganggu keamanan,” pesannya.