Polsek Tanjungpinang Timur dan Satpol PP Kembali Tegur Masyarakat Melanggar Protokol Kesehatan.

FOTO:Polsek Tanjungpinang Timur dan Satpol PP Kembali Tegur Masyarakat Melanggar Protokol Kesehatan.yus

Tanjungpinang, Gempita.co – Tidak pernah jenuh, Polsek Tanjungpinang Timur dan Satpol PP Kota Tanjungpinang semakin gencar memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di wilayah Polsek Tanjung Pinang Timur.

Seperti yang terlihat pada hari Rabu (30/9/20), ditengah kesibukan pasar Bestari Bintan Center, personil Polsek Tanjungpinang Timur dan Satpol PP Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penindakan terhadap Masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kegiatan yang dibungkus dengan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan Polri yang dilaksanakan mulai dari pagi hari, siang, sore maupun malam hari dengan total kegiatan setiap harinya minimal sebanyak 12 kali.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin selain melaksanakan penindakan pelanggar protokol kesehatan, juga akan menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, S.H, S.IK,M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan kepada Gempita.Co, bahwa operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang No.29 Tahun 2020.

Namun, untuk sementara ini masih dalam bentuk teguran tertulis dan belum diberlakukan sanksi berupa denda dan kerja sosial maupun penutupan bidang usaha dan Kapolsek berharap agar masyarakat dan pemilik usaha untuk lebih mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari sanksi denda dan sanksi administratif yang sebentar lagi akan mulai diterapkan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali