Gempita.co – Penyakit pernapasan termasuk 10 penyakit terbanyak di Indonesia, dan polusi udara merupakan faktor risiko kematian kelima tertinggi di Tanah Air setelah hipertensi, gula darah, merokok dan obesitas.
“Terkait kondisi saat ini kami mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebab dampak yang besar,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Kota Tangerang, Dini Anggraeni dalam keterangannya di Tangerang, dikutip RRI.
Ia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan khususnya Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol 6M dan 1S.
Adapun akronimnya, yakni memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, tempat umum di saat polusi udara tinggi.
Menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan segera konsultasi daring atau luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
“Terlebih bagi orang yang pernah terkena penyakit pernapasan dan juga kelompok yang rentan terdampak akibat polusi udara seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid dan orang lanjut usia,” ujarnya.
Selain imbauan protokol 6M dan 1S, Pemkot Tangerang telah melakukan beragam pengendalian kualitas udara seperti menanam ribuan pohon, penyiraman jalan protokol di setiap harinya, hingga pos uji emisi gratis bersama Dishub Kota Tangerang.
“Namun, kondisi buruknya udara ini harus ditangani bersama, dan sama-sama sadar untuk berperan dengan kapasitasnya masing-masing,” katanya dikutip RRI.