Gempita.co – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, telah memusnahkan sebanyak 670 telepon seluler milik warga binaan dari seluruh rutan dan lapas di Jakarta, Jumat kemarin.
Hal itu berlangsung saat apel siaga petugas lembaga pemasyarakatan seluruh Jakarta di Rutan Salemba.Ratusan ponsel itu disita lewat razia yang dilakukan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada para napi yang kedapatan memiliki ponsel,” ujar Ibnu Chuldun, Kakanwil Kemenkumham DKI.
Ibnu mengakui jumlah 670 ponsel itu relatif lebih kecil dibandingkan hasil sitaan tahun sebelumnya. “Warga binaan biasanya menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka,” ujarnya dikutip RRI.