Pontianak Zona Merah, Gubernur Kalbar Minta Wali Kota Tutup Keramaian

Gubernur Kalbar Sutarmidji/pp

Pontianak, Gempita.co – Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan sebagai zona merah akibat tingginya kasus penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Kabar tak baik untuk Kota Pontianak. Peta sebaran Covid dari Satgas pusat. Pontianak masuk Zone merah. Dari 22 kasus kematian, 16 dari Pontianak,” ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji, Senin (2/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19Provinsi, ia berharap Wali Kota lebih gencar melakukan pencegahan.

“Tutup dulu semua tempat yang potensi terjadi kerumunan orang selama 1 minggu,” katanya.

Sementara itu, kata Sutarmidji, untuk Kalbar juga kasus kembali meningkat. Menurutnya, saat ini pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit di Kalbar lebih 200 orang.

Soal zona merah di wilayahnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan akan segera mengambil langkah-langkah konkret dalam penanganan meningkatnya penyebaran virus corona. Beberapa di antaranya adalah membatasi aktivitas malam warga.

“Kita akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB,” kata Edi, Selasa (3/11/2020).

Selain itu, pembatasan aktivitas warga juga dilakukan di tempat-tempat keramaian. Seperti kawasan waterfront, taman-taman dan lainnya.

“Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga bakal dibatasi kembali,” ujar Edi. Menurut Edi, peningkatan jumlah kasus diduga terjadi karena dua hal, pertama warga abai menerapkan protokol kesehatan dan kedua adanya peningkatan pengambilan sampel swab.

“Hal itu berdampak meningkatnya temuan kasus Covid-19 di Kota Pontianak,” tutur Edi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali