PP PBSI Pastikan Gelar Munas 5-6 November 2020

Jakarta, Gempita.Co-Dengan berakhirnya kepengurusan masa bakti 2016-2020, PP PBSI berencana menggelar Musyawarah Nasional (Munas) PBSI 2020-2024. Seperti tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI, Munas merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tubuh PBSI yang salah satu agenda adalah memilih ketua umum PP PBSI.

Pengurus Provinsi PBSI Banten akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Munas PBSI 2020-2024.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bertempat di Hotel JHL Hotel, Serpong, Tangerang, Munas PBSI akan dilangsungkan selama dua hari, pada tanggal 5-6 November 2020.

Hingga saat ini PBSI telah melakukan persiapan tahap awal seperti menyusun kepanitiaan, baik kepanitiaan steering comittee, organizing comittee maupun Tim Penjaringan. Tim Penjaringan merupakan tim khusus yang diberi tugas untuk proses seleksi bakal calon ketua umum.

Tak hanya memilih calon ketua umum, Munas PBSI juga berisi agenda penyempurnaan AD/ART. Draft dan konsep-konsep penyempurnaan AD/ART sudah rampung disusun oleh tim pokja penyempurnaan AD/ART dan telah siap untuk dibawa ke forum di Munas.

“PP PBSI telah melakukan sejumlah persiapan awal menuju Munas dengan membentuk kepanitiaan dan tim Penjaringan. Kami juga telah menyiapkan draft penyempurnaan AD/ART yang akan dibahas di Munas,” ujar Achmad Budiharto, Sekretaris Jenderal PP PBSI.

Perubahan AD/ART dilakukan untuk menyempurnakan konsitusi tertinggi di PBSI ini. Misalnya aturan-aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dapat diperbaharui atau ditambahkan.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Munas PBSI 2020-2024, Edi Sukarno, mengatakan bahwa timnya telah melakukan tahapan-tahapan proses penjaringan diantaranya sosialisasi kepada pengurus provinsi (pengprov) sebagai pemilik suara dalam pemilihan ketua umum.

“Kami telah mengirim surat edaran ke seluruh pengprov untuk memberitahunn bahwa mereka punya hak suara. Bagian sosialiasi selanjutnya adalah kepada masyarakat melalui media. Masyarakat yang berminat silahkan mencalonkan diri, tetapi berminat saja tidak cukup, harus ada dukungan dari pengprov,” jelas Edi.

Setelah sosialisasi, tahap selanjutnya bakal calon ketua umum dapat mengambil formulir pendaftaran. Usai pengembalian formulir dan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, tim Penjaringan akan melakukan proses verifikasi persyaratan hingga akhirnya bisa mengumumkan siapa calon ketua umum yang akan bersaing di Munas.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali