Gempita.co – Sebanyak 312 rekening terkait aliran dana judi online dibekukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Total nilainya mencapai Rp836 miliar,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Lebih jauh, Ivan menyatakan judi online menjadi salah satu fokus lembaganya untuk bisa membongkar jaringannya. Menurut dia, selama ini PPATK telah menerima laporan mengenai 122 juta transaksi terkait judi online.
“Kalau diuangkan, totalnya itu besar sekali hingga Rp155 triliun,” ujarnya. Ivan mengungkapkan PPATK menduga aliran dana terindikasi judi online itu mengalir ke berbagai negara Asia Tenggara.
Sebut saja Thailand, Kamboja, dan Filipina. Selain itu juga diduga mengalir ke negara yang pajaknya rendah.
Untuk itu, PPATK mengaku telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan negara-negara tersebut. “Kami meminta negara-negara tersebut membekukan rekening yang diduga terkait aliran judi online,” ucap Ivan seperti dilansir dari laman RRI.co.id.