Jakarta, Gempita.co – Pemerintah resmi memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat ini untuk menekan tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia selama beberapa pekan terakhir.
“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan PPPKM Darurat ini, salah satu syarat bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik adalah harus memiliki kartu vaksin Covid-19.
Kartu vaksin ini wajib ditunjukkan saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis, dan kereta api. Syarat lainnya, jika menggunakan moda pesawat, harus membawa hasil PCR H-2 keberangkatan, serta tes swab antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sumber: Berbagai sumber