PPKM Darurat: Penyekatan 407 Titik di Jawa Bali Dilakukan Polri

Jakarta, Gempita.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh pulau Jawa dan Bali telah melakukan penyekatan 407 titik.

Penyekatan tersebut merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai Sabtu 3-20 Juli mendatang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan di wilayah DKI Jakarta terdapat 60 titik penyekatan. Rinciannya, 25 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas.

Kemudian untuk wilayah lainnya, terdapat sebanyak 20 titik penyekatan di Banten, 106 titik penyekatan di Jawa Barat, enam titik penyekatan di DIY Yogyakarta, dan 12 titik penyekatan di Denpasar, Bali. Selanjutnya, ada 106 titik penyekatan di Jawa Timur dan 42 titik penyekatan di Jawa Tengah.

Khusus wilayah Jakarta, dari total 60 titik penyekatan dibuat pembatasan dan penyekatan antar kota. Posko itu dibangun di beberapa daerah peyangga di Depok, Bekasi, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

“Di DKI Jakarta dari 60 titik, 25 lokasi pembatasan dan penyekatan antarkota kita bangun di kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Kota Depok,” katanya.

Agar memaksimalkan penyekatan mobilitas masyarakat, kepolisian juga melakukan pembatasan mobilitas di dalam kota. Total ada empat titik yang telah disiapkan, yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan TL Harmoni.

Selain itu, kepolisian juga akan melakukan penyekatan di tol dalam kota. Hal itu dilakukan guna membatasi aktivitas warga yang hendak bepergian.

“Kemudian di dalam tol kita bangun penyekatan pembatasan ini di gate Cakung dari arah Jagorawi, gate Tomang dari arah Tangerang, gate Halim dari arah Cikampek, gate Cikunir dari arah Cikampek,” katanya.

Termasuk, adanya 17 titik pembatasan mobilitas warga di jalan pintu keluar masuk antarkota Jakarta.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali