Jakarta, Gempita.co – Sejumlah peraturan diperketat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.
Sejumlah peraturan diperketat, seperti pembatasan kegiatan hingga pukul 21.00 WIB dan pembatasan jumlah pekerja di kantor.
Selain itu, peraturan transportasi juga diatur dalam PPKM Mikro DKI Jakarta.
Berikut ini peraturan terkait transportasi selama PPKM mikro berlangsung seperti dilansir dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (19/6/2021):
1. Ganjil/genap (mobil pribadi)
Tidak diberlakukan
2. Kendaraan pribadi
– Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
– 100 persen kapasitas jika penumpang berdomisili alamat yang sama.
3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi, rental
Maksimal 50 persen dari kapasitas.
4. Ojek (online dan pangkalan)
Penumpang 100 persen kapasitas.
5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)
Tutup
Sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan:
1. Tidak memakai masker
– Kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
– Denda administratif maksimal Rp250ribu.
2. Pelanggaran oleh pelaku usaha
– Teguran tertulis
– Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk.
– Denda administratif maksimal Rp50juta.
– Pembekuan sementara izin usaha.
– Pencabutan izin usaha.