Jakarta, Gempita.co – Polsek Pademangan kembali melakukan penyekatan di hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (4/7/2021) malam.
Kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini, dipimpin langsung Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra.
“Tujuan penyekatan untuk membatasi pergerakan kendaraan dan orang, menimalisir kegiatan masyarakat yang dilaksanakan secara tegas dan tetap humanis sesuai atensi pimpinan untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” ujar Panji.
Pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan protokol kesehatan. Selalu memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan di air dengan air mengalir.
Penyekatan dibagi di 2 lokasi yakni di Jl. Budi Mulia Pademangan Barat dan Jl. Gunung Sahari, depan Rumah Makan Sederhana.
“Penyekatan dilakukan di sepanjang pasar malam di Jl. Budi Mulia untuk menghindari kerumunan terkait mengurangi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Pademangan,” jelas Panji.
Hadir Wakapolsek Pademangan, Manpol Kecamatan Pademangan Ketua FKDM Kecamatan Pademangan Komandan Regu Koramil Penjaringan, Ormas FBR, Pemuda Pancasila, dan Laskar Merah Putih.
Dalam penyekatan ini, Polsek Pademangan menurunkan sebanyak 21 personel, Satpol PP Pademangan 12 personel, Babinsa Pademangan 2 personel, Dishub Pademangan 4 personel, Damkar 4 personel, FKDM Pademangan 10 personel, Mitra Koramil 02/PJR 7 personel, Pokdar Kamtibmas Pademangan 6 personel dan Ormas FBR Pademangan 3 personel.