PPKM Level 3, Ini Aturan Berkendara di Jabodetabek

Gempita.co- Pemerintah kembali memperpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau PPKM Level sampai dengan 30 Agustus 2021. Jabodetabek kini turun level dari 4 ke level 3.

Informasi perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada jumpa pers virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3,” kata Jokowi.

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa perbedaan aturan antara kota yang termasuk dalam PPKM Level 4 dan 3. Salah satu aturannya, tentu menyoal pembatasan transportasi dan syarat perjalanan.

Dengan Jabodetabek turun menjadi Level 3, apa saja yang berubah soal aturan pembatasan transportasi dan syarat perjalanan antar kota? Berikut kumparan sajikan informasinya.

Berbeda dengan PPKM Level 4, pada kota dan kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 3, diperbolehkan memuat kapasitas penumpang pada transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental, dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Syarat Perjalanan

Sementara untuk syarat perjalanan, tak ada perbedaan antara kota atau kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dengan Level 3. Berikut lengkapnya.

Kartu vaksin dengan minimal dosis pertama;

Hasil negatif COVID-19 berbasis PCR dengan pengambilan sampel minimal H-2 atau berbasis Rapid Antigen dengan pengambilan sampel minimal H-1 dari hari keberangkatan;

Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat;

Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Pun dengan pengecualiannya juga serupa antara kota yang termasuk dalam kategori PPKM Level 4 dengan Level 3. Berikut lengkapnya.

Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang;

Pasien dengan kondisi sakit keras;

Ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga;

Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 anggota keluarga;

Pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali