Jakarta, Gempita.co- Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 pada masa natal dan tahun baru (nataru) beberapa pekan ke depan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi pada libur nasional dan keagamaan.
Lantas, bagaimana dampak pemberlakukan PPKM level 3 pada sektor pariwisata?
“Kita harapkan dampaknya tidak terlalu negatif karena kita sudah menyiapkan langkah-langkah mitigasinya,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno dalam Weekly Press Briefing di kantornya, Senin (29/11/2021).
Lanjutnya, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor yang rentan menyebarkan Covid-19. Hal ini karena industri kreatif melibatkan banyak orang yang berkegiatan fisik. Maka dari itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan agar penularan virus bisa ditekan.
Misalnya, menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah serta para ketua asosiasi usaha pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama nataru.
Lalu, ruang lingkup usaha penyediaan makanan dan minuman, tempat wisata dan tempat hiburan lain juga diatur kapasitas dan waktu operasionalnya. Sandiaga menekankan, pemerintah sama sekali tidak melarang pembukaan usaha di masa nataru.
“Ini bukan melarang, tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022,” tandasnya.
Oleh karenanya, pemberlakuan PPKM level 3 ini hendaknya disikapi dengan bijak oleh para pelaku ekonomi kreatif. Dirinya mengingatkan, kebijakan ini hanyalah sementara.
“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama dimana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” pungkas Sandiaga.