PPKM Level 4 Diperpanjang, Angkutan Umum Diizinkan Beroperasi Kapasitas 50 Persen

Foto:dok.Humas Polsek Pademangan

Gempita.Co-  Presiden memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level IV mulai besok 26 Juli 2021 – 2 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut dipertimbangkan dengan dihitung secara cermat melalui aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, untuk ketentuan perjalanan transportasi umum atau angkutan masal, baik taksi konvensional dan online dan kendaraan rental tetap diizinkan beroperasi. Adapun kapasitas maksimum sebanyak 50 persen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol standar secara ketat,” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Luhut menambahkan, untuk ketentuan yang lain sama dengan PPKM sudah berjalan sebelumnya. Adapun terdapat 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

“Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB,” katanya dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali