PPKM Level 4 DKI Jakarta, Begini Penjelasan Gubernur Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020

Jakarta, Gempita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti arahan Pemerintah Pusat, menerapkan PPKM Level 4 untuk Jakarta, dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 yang berlaku mulai Rabu (21/7).

“Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli,” kata Anies dalam beleid tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

PPKM Level 4 berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilansir pada 3 hingga 20 Juli lalu. PPKM baru yang berlaku 5 hari itu mengatur soal kegiatan para pekerja yang meliputi maksimal kapasitas yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan dari rumah atau work from home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi masih dilakukan secara daring atau online. Demikian pula kegiatan ibadah diminta dilakukan di rumah masing-masing. Masyarakat dilarang membuat kerumunan dan area publik ditutup.

Pasar tradisional diizinkan dibuka hingga pukul 13.00 WIB dan restoran, kafe, dan tempat makan sejenisnya hanya diizinkan melayani pesan antar.

Jasa Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan dengan pelanggan harus WFO 50 persen.

Ketentuan berubah jadi WFO 25 persen jika hanya membutuhkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Kemduian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan Covid-19 WFO 50 persen.

Industri orientasi ekspor WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik. Jika hanya untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diizinkan WFO 10 persen. Kemduian, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya WFO 25 persen.

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur elaksanaan kegiatan pada sektor kritikal dimana sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat WFO 100 persen.

Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar diiziinkan WFO 100 persen.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali