PPKM Level 4, Polsek Pademangan Bersama 3 Pilar Imbau Prokes di 6 Lokasi

Jakarta, Gempita.co – Polsek Pademangan terus gencar mengimbau masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kegiatan kali ini, Kamis (29/7/2021) malam, dilakukan di 6 titik lokasi oleh unsur 3 pilar.

Keenam lokasi tersebut yakni di Jl. Budi Mulia Raya, depan Ruko Permata Ancol, Kel. Pademangan Barat, Jl.Amera VII, Jl. Ampera Besar, Jl. Kalimati, Jl. Pademangan Raya dan Jl. Benyamin Sueb.

Giat dipimpin Pawas Ipda Benni J Simbolon dengan penanggung jawab Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra.

Kekuatan petugas yang diturunkan dari Polsek Pademangan sebanyak 13 personel, Satpol PP Pademangan 5 personel, Dishub 2 personel, FKDM Pademangan 6 personel dan Damkar 4 ersonel

“Kami memberikan imbauan secara persuasif kepada pedagang yang masih melayani pembeli dan makan di tempat. Kemudian kepada masyarakat yang berkerumun untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing masing,” jelas Ipda Benni J Simbolon.

Menurutnya, imbauan PPKM Level 4 ini dilakukan bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat dan mengingatkan masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali