PPKM Mikro Diperpanjang 22 Juni-5 Juli, Ibadah di Zona Merah Ditiadakan

Menteri Airlangga Janjikan Anggaran Khusus untuk Daerah yang Berhasil Atasi Covid-19 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Airlangga Janjikan Anggaran Khusus untuk Daerah yang Berhasil Atasi Covid-19. (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berikut aturan yang diperketat selama PPKM Mikro diperpanjang:

1. Kantor Zona Merah, WFH 75 Persen

Untuk kegiatan perkantoran di zona merah, pemerintah menetapkan Work From Home (WFH) 75 persen, sementara yang bekerja dari kantor sebesar 25 persen.

“Sedangkan di zona non merah 50:50 dengan penerapan protokes yang ketat dan aturan waktu bergiliran,” kata Airlangga.

Ia juga mengatakan jika penerapan WFH di Kementerian/Lembaga harus diterapkan secara bergantian.

“Agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, ini tentunya akan diatur lebih lanjut oleh K/L maupun Pemda,” ujarnya.

2. Belajar Mengajar Kembali Daring

Kegiatan Pembelajaran kembali dilaksanakan secara daring, hal ini berlaku bagi yang bersekolah di zona merah. Sementara yang berada di zona lainnya, mengikuti aturan Kemendikbudristek.

3. Mal, Restoran, Hingga Kafe Tutup Jam 20.00 WIB

Jam operasional seperti mal, pusat perdagangan, restoran hingga kafe mulai dipangkas.

“Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konpers virtual, Senin (21/6/2021).

Untuk layanan dine in, pemerintah mengurangi kapasitas dari 50 persen menjadi 25 persen.

“Sisanya dibawa pulang, layanan pesan antar dibatasi dengan pukul 20.00 WIB,” katanya.

4. Ibadah di Zona Merah Ditiadakan

Ia menyebut jika kegiatan ibadah di zina merah baik masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya ditiadakan sampai dinyatakan aman.

“Zona lain menyesuaikan dengan peraturan Kemenag dan protokes yang ketat,” tambahnya.

5. Wisata, Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Ditiadakan

Ia menambahkan jika taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya yang berada di zona merah akan ditutup sementara.

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan peraturan dari pemda setempat.

Sementara kegiatan seni, budaya, sosial di zona merah tidak diperbolehkan hingga dinyatakan aman. Zona lainnya, dibuka 25 persen dan kapasitas pengaturan diatur pemda.

“Catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” tuturnya.

Ia menyebut jika kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di zona merah dilarang dilakukan. Sementara di zona lainnya, rapat diizinkan dengan paling banyak 25 persen.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali