PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 15-28 Juni 2021

Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperpanjang pemerintah 15-28 Juni 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan menyusul kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam perpanjangan PPKM Mikro pada 15-28 Juni ini, perusahaan yang berada di daerah zona merah wajib mengurangi kapasitas karyawannya menjadi 25 persen dari sebelumnya 50 persen.

Airlangga menambahkan kegiatan restoran dan mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu rumah ibadah yang berada di zona merah pun ditutup sementara selama dua pekan.

“Khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta.

Untuk kegiatan belajar mengajar, kata Airlangga, sekolah yang berada di zona merah wajib dilakukan secara daring oleh seluruh siswa.

Terkait dengan meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah seperti Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan DKI Jakarta, pemerintah meningkatkan fasilitas rumah sakit hingga 40 persen.

“Terutama di daerah kabupaten/kota dengan zonasi merah atau BOR di atas 60 persen,” kata dia.

Pemerintah juga menyiapkan hotel untuk isolasi terutama di Provinsi DKI Jakarta.

“Kemudian pemerintah mendorong akselerasi vaksinasi, yang melibatkan TNI dan Polri dan juga mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini 2 minggu akan ditekan menjadi satu minggu,” pungkas dia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali