PPKM Mikro Diperpanjang, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9

Airlangga Hartarto Ketum Partai Golkar
Airlangga Hartarto (Foto:Ant)

Jakarta, Gempita.co-Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Adapun beberapa aturan khusus yang diterapkan selama PPKM yakni restoran diperbolehkan yakni layanan makan di tempat (dine in) dengan maksimal kapasitas 50 persen. Namun demikian, layanan pesan antar (delivery) tetap diperbolehkan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kemudian pusat perbelanjaan atau mal akan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.

“Konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan prokes, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes. Fasilitas umum dihentikan sementara,” ucap Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga mengatakan, perkantoran boleh beroperasi dengan kapasitas maksimum sebesar 50 persen dan penerapan bekerja dari rumah (work from home) juga 50 persen. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti Surat Edaran MenpanRB.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online.

Transportasi umum juga diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes.

“Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali