PPN Desak Bawaslu Segera Proses Laporan Masyarakat Terkait Video Bupati Nias

Ketua DPC PPN Kabupaten Nias, M Soliadiansyah Laoli/Foto:Istimewa

Nias, Gempita.co – Sejumlah pihak mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias untuk segera memproses laporan masyarakat tersebut soal beredarnya video Bupati Nias Sokhiatulo Laoli berdurasi 1 menit 5 detik, yang diposting oleh akun Facebook Ronald Zai, pada hari Minggu (25/10/2020), sekira pukul 07.34 Wib.

Salah satunya datang dari Organisasi Masyarakat Pemuda Peduli Nias (PPN).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kita mendesak Bawaslu Nias untuk segera memproses pengaduan tersebut, karena walau bagaimanapun beliau (Sokhiatulo Laoli) masih Bupati aktif,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPN, Evan Zebua, melalui Ketua DPC PPN Kabupaten Nias, M Soliadiansyah Laoli, Sabtu (31/10/2020) malam.

Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas sudah mengatur Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu.

“Semestinya Bawaslu Nias segera memanggil dan memeriksa oknum Bupati Nias (Sokhiatulo Laoli),” kata M Soliadiansyah Laoli.

Menurutnya, apa yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut, merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

“Itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, dengan melakukan pemantauan, penyampaian laporan awal dan atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran, kajian, pengawasan kampanye, dan bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, tanpa adanya laporan masyarakat itupun, Bawaslu Nias tetap harus memprosesnya dengan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu.

“Tanpa ada laporan masyarakat pun, Bawaslu Nias sudah seyogiyanya mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai peristiwa tersebut, apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak, apalagi ini jelas-jelas sudah dilaporkan. Jadi jika nantinya ada pelanggaran, agar ditindak atau diberikan sanksi sesuai aturan, ” pungkas M Soliadiansyah Laoli.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli dilaporkan ke Bawaslu oleh AN (41), seorang warga asal Sisobalauru, Desa Sisobalauru, Kecamatan Hiliduho, terkait dugaan tindak pidana pemilu.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Novan Maskurnia Hura belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Gempita.co.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali