PPS Belum Rapid Test, Begini Kata Ketua KPU Gunungsitoli

KPU Gunungsitoli/net

Gunungsitoli, Gempita.co – Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Nomor: 341/PI.02-SD/12/Prov/VI/ 2020, Perihal Penyampaian Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 tertanggal 19 Juni 2020 kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Sumatera Utara.

Berdasarkan pengamatan Gempita.co, beberapa daerah yang ada di Kepulauan Nias, seperti Kabupaten Nias dan Nias Utara telah melaksanakan rapid test secara masal kepada masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bahkan, di Nias Utara sesuai hasil rapid tes satu orang dinyatakan reaktif dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan serta isolasi di RSU Gunungsitoli.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun di Kota Gunungsitoli diketahui hingga saat ini belum juga dilaksanakan rapid test kepada PPS.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Gea, mengatakan jika sesuai surat edaran tersebut pihaknya dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Firman beralasan jika di Kota Gunungsitoli saat ini baru tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Untuk calon perseorangan tidak ada sama kita, sekarang dalam tahapan perekrutan PPDP, tentu itu kita laksanakan seiring dengan pekrekrutan PPDP,” kata Firman Gea kepada Gempita.co melalui Whatsapp, Minggu (29/6/2020) sore.

Saat ditanyakan mengenai bagaimana langkah KPU Kota Gunungsitoli dalam menerapkan protokol kesehatan ketika pemutakhiran data pemilih di lapangan dan mengenai total anggaran Pilkada 2020 yang dikelola oleh KPU Kota Gunungsitoli, Firman Gea lebih memilih tidak menjawab dan enggan berkomentar terkait hal tersebut.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli, Endri Amri Polem, menyarankan agar KPU Kota Gunungsitoli dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada agar menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

“Tahapan Pilkada sudah diaktifkan pertanggal 15 juni 2020, kita akan koordinasi baik secara lisan maupun secara tertulis”, ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Jalan Ampera No.6 B Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Senin (29/6/2020) siang.

Dia berharap, agar KPU Kota Gunungsitoli bisa mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada.

“Kita tidak bisa intervensi lebih jauh soal itu (surat edaran), kita hanya akan menghimbau KPU Kota Gunungsitoli untuk melaksanakan setiap tahapan sesuai protokol kesehatan,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali