Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas

Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas
Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA (kanan) saksi ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Tangkapan Layar Video)

Bandung, Gempita.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan penyidik Polda Jabar tidak sah. Pegi Setiawan bebas dari tuduhan dugaan pembunuhan Vina dan Eki.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengapresiasi putusan praperadilan tersebut. Sejak awal, pihaknya sudah menyakini gugatan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim.

Dalam gugatan praperadilan, mereka menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh polisi tak sesuai prosedur.  Sehingga status tersangka Pegi harus batal demi hukum.

Sebelumnya kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan tersebut. Mereka adalah ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Prof Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi sejak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali