Preman Membuat Onar dan Menantang Perwira TNI Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Garut, Gempita.co – Preman tersangka kasus melakukan keributan dan menantang perwira TNI AD di depan Markas Koramil Pameungpeuk diancam hukuman 10 tahun penjara karena perbuatannya mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam.

“Ancaman hukuman terberat 10 tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono, Senin 31 Mei 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Polisi menangkap dua preman yakni Dadang Buaya (39) yang membuat onar dan menantang berkelahi perwira TNI di depan Markas Koramil Pameungpeuk, dan seorang anak buahnya Hendriawan warga Pameungpeuk, Garut.

Dadang ditangkap karena melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang nelayan, juga menantang perwira TNI termasuk anggota Polsek Pameungpeuk.

Akibat perbuatannya itu dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

“Untuk pasalnya diterapkan ada pasal darurat, untuk barang bukti yang kita sita dua buah golok, samurai, tongkat besi dan miras,” katanya.

Kapolres menyampaikan penangkapan terhadap preman itu karena sebelumnya terlibat pertikaian dengan seorang nelayan di Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk, Jumat (28/5).

Nelayan yang mendapat ancaman dengan menggunakan senjata tajam itu meminta bantuan kepada adiknya seorang perwira TNI dari Depok yang sedang cuti di Pameungpeuk.

Kedatangan anggota TNI itu tidak mampu mereda pertikaian tersebut, bahkan anggota Polsek Pameungpeuk juga hendak mendapatkan tindakan kekerasan dari preman saat akan melerainya, hingga akhirnya berhasil dibubarkan.

Namun beberapa saat kemudian Dadang bersama teman-temannya mendatangi Markas Koramil untuk mencari anggota TNI yang sempat bertikai sebelumnya sambil membawa senjata tajam.

Aksi preman itu berhasil dicegah anggota Koramil dan mengamankan barang bukti senjata tajam dan minuman keras, kemudian Dadang pergi dan mendatangi Polsek Pameungpeuk dan terjadi keributan dengan anggota polsek.

Usai melakukan aksinya itu, tim dari Kepolisian Resor Garut menangkap preman tersebut di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolres menyampaikan jajarannya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap preman tersebut yang sampai saat ini kondisinya masih dalam keadaan mabuk. “Sampai saat ini pemeriksaan tersangka masih dalam mabuk berat,” katanya seperti dikutip Antara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali