Gempita.co – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan menangkap warganya keras, bila melakukan aborsi ke negara bagian lain.
Diketahui, 4 negara bagian di AS kini sudah menandatangani undang-undang larangan aborsi.
Namun tampkanya hingga hari ini masih terjadi kericuhan dan demo besar-besaran yang dilakukan warga untuk menolak keputusan tersebut.
Biden memberikan pernyataan bahwa akan ada kemungkinan bagi wanita dari 4 negara bagian yang telah menyetujui undang-undang tersebut akan ditangkap jika mereka masih ngotot melakukan aborsi.
Hal ini diutarakannya saat menghadiri rapat bersama beberapa Gubernur negara bagian AS dari partai Demokrat, Jumat (1/7/2022).
“Kurasa orang-orang akan terkejut saat ada negara bagian yang pertama kali menangkap wanita yang menyeberangi perbatasan untuk mendapatkan bantuan kesehtan (aborsi). Orang tidak akan percaya dengan kejadian ini akan ada. Tapi ini akan terjadi,” prediksi Biden.
Roy Cooper Gubernur North Carolina yang juga mengikuti rapat mengungkap bahwa sudah tampak adanya laju kepadatan pengunjung ke negara bagian tersebut untuk melakukan aborsi. Hal tersebut dipicu dari dilarangnya aborsi di negara bagian yang mereka tinggali.
“Sebagai salah satu Gubernur dari partai Demokrat saya akan tetap melindungi hak kebebasan wanita untuk bereproduksi di negara bagian kami,” ungkap Cooper dalam rapat tersebut seperti dilansir dari The Guardian Yang dipublish Times Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut Presiden AS Joe Biden juga mengungkap bahwa partai Demokrat tidak memiliki suara penuh untuk mengubah jalannya hukum aborsi tersebut. Diketahui, suara terbanyak pendukung keputusan undang-undang aborsi merupakan mereka anggota DPR dari partai Republik.