Prihatin dengan Vihara Amurva Bhumi, Fuidy Luckman: Jika Benar Dirampas Harus Dilawan

Vihara Amurva Bhumi
Ketua DPP PKB Fuidy Luckman (Foto:Dok.FB Sahabat Fuidy Luckman)

Jakarta, Gempita.co – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fuidy Luckman angkat bicara soal kondisi Vihara Amurva Bhumi atau yang lebih dikenal dengan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin. Pengusaha sukses asal Singkawang Kalimantan Barat itu mengaku prihatin jika vihara tersebut terancam punah lantaran kepentingan bisnis.

“Umumnya orang kalau sudah sukses tentu tidak lupa akan peran campur tangan Tuhan, kalau berbicara Tuhan berarti tidak lepas dari tempat ibadah,” kata Fuidy Luckman kepada Gempita.co, Kamis (20/7/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, banyak umat penganut dari beragam agama atau kepercayaan yang menyumbang pembangunan tempat ibadah. Hal itu diyakini sebagai “deposito karma baik” untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Tentunya akan meninggalkan nama baik selepas menghadap Sang Pencipta.

 

“Terkait perampasan Vihara Amurva Bhumi yang konon berusia 100 tahun ini kalau memang benar terjadi, maka sudah jelas akan meninggalkan jejak negatif buat mereka,” ujarnya.

Fuidy Luckman menegaskan, sebagai umat Buddha sangat menolak dan mengimbau semua umat untuk bersatu melawan.

“Kalau tak dilawan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan terjadi perampasan vihara dimana, nantinya dengan berbagai dalih atau mafia pertanahan. Karena kita ketahui, rata-rata lokasi tempat ibadah berada di tempat strategis yang bernilai ekonomi tinggi,” katanya.

“Singkatnya harus dihentikan setiap persekusi terhadap tempat ibadah dengan alasan yang tak mendasar,” sambung Caleg DPR-RI dari PKB Dapil DKI III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu.

Sebagai informasi, pihak Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sengketa lahan dengan PT Danataru Jaya.

Pihak kelenteng telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang memenangkan perusahaan.

Dalam putusannya, Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi. Tanah tersebut merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.(Vic)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali