GEMPITA.CO- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta tahanan KPK lain yang divaksinasi COVID-19 duluan. ICW tidak melihat urgensi pemberian vaksin kepada para tahanan KPK.
“ICW tidak melihat urgensi pemberian vaksin kepada tahanan-tahanan KPK. Menurut kami sangat tidak tepat ya. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap 1 itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK,” kata peneliti ICW, Dewi Anggraeni, kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
“Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang dan membatalkan rencana itu. Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap 1,” ujar Dewi.
ICW memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK, termasuk ke tahanan, bertujuan agar tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan KPK terkait kasus korupsi para tahanannya. Namun, Dewi meminta KPK agar melihat lagi soal prioritas pemberian vaksin yang seharusnya didahulukan kepada tenaga kesehatan (nakes).
“Tapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya? Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin. Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas. Utamakan garda terdepan untuk penanganan COVID-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya,” ucap Dewi.
Seperti diketahui, 39 tahanan KPK telah divaksinasi COVID-19. Dari 39 tahanan itu, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang telah disuntik vaksin COVID-19. Adapun terhadap 22 tahanan lain, penyuntikan vaksinnya ditunda karena alasan kesehatan.
Terkait polemik ini, Ketua KPK Firli Bahuri pun memberikan tanggapannya. Firli menyebut KPK berkewajiban menjaga keselamatan jiwa setiap orang, termasuk tahanan.
“Terima kasih atas perhatian yang telah diberikan kepada KPK. Kami sangat memahami atas beberapa respons tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan,” kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Firli mengajak semua memahami bahwa sampai dengan hari ini kasus positif COVID-19 tahanan KPK cukup tinggi. Dia menyebut 20 dari total 64 orang tahanan atau 31 persen bahkan ada pegawai KPK yang sampai meninggal dunia akibat COVID-19.
“Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.
Firli mengatakan penanganan dan pencegahan virus Corona salah satunya dengan cara vaksinasi. KPK melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan, serta pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.
“KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh, Firli menilai kesehatan tahanan juga menjadi penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya. Menurutnya, kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan.
“Dalam pandemi COVID-19 negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi. KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program ini, sehingga kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya,” tegasnya.
“KPK berharap, masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi COVID-19, karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto),” tambahnya.