Jakarta, Gempita.co – Praktisi hukum senior yang juga akademisi Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., mengaku sangat sedih dengan kondisi hukum di Indonesia. Menurut pria kelahiran Palembang itu, kondisi hukum di negeri ini sudah berada di titik nadir.
“Saya selaku pendidik sekaligus praktisi hukum, sangat malu dan sedih melihat kenyataan yang terjadi. Nyatanya, negeri ini seperti bukan negara hukum. Dari dulu, sampai sekarang belum berubah, hukum dikalahkan oleh penguasa,” kata Prof. Suhandi Cahaya di kantornya bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2024).
Guru Besar Perpetual Help University Of Philippines itu mengungkapkan, salah satu penyebabnya tak terlepas dari perilaku menyimpang oknum pejabat yang mengangkangi hukum.
“Bagaimana hukum mau dijadikan panglima bila masih banyak oknum pejabat, termasuk oknum penegak hukum yang menjadikan hukum tidak sejalan antara retorika dengan praktik nyatanya, lebih mengerikan lagi hukum jadi alat kepentingan penguasa,” katanya.
Suhandi menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sudah sangat tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum merupakan panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tapi faktanya ternyata tidak demikian, hukum tidak berjalan seperti yang kita harapkan,” tutur pakar hukum pidana yang banyak diminta sebagai saksi ahli itu.
Suhandi juga mengaku khawatir bila kondisi hukum masih belum menunjukkan kondisi yang membaik. Hal itu akan berdampak besar bagi keberlangsungan Indonesia ke depan.
“Ibarat orang sakit, bila penanganan medis tidak tepat yang terjadi akan semakin kronis,” sebut advokat senior yang dua orang anaknya berprofesi sebagai dokter.
Saat ditanya solusi, Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta itu menyebutkan semua orang terlebih para pakar hukum sudah sangat mengetahui.
“Simple saja kok, tegakkan hukum, jalankan semua aturan, siapa pun dia harus patuh, hukum jangan lagi jadi alat kepentingan, jadi komoditi, bila terbukti ada oknum penegak hukum harus ditindak tanpa pandang bulu. Jangan sebatas jargon pencitraan lagi, sebagus apapun teori hukum atau undang-undang bila tidak diimplementasikan dalam praktik ya sama saja bohong,” kata pria religius yang banyak menjadi narasumber diskusi hukum.
“According to Joseph Goldstein’s theory about law enforcement, there are three, namely total enforcement, full enforcement and actual enforcement. (Menurut teori Joseph Goldstein tentang penegakan hukum ada tiga, yaitu penegakan total, penegakan penuh, dan penegakan aktual,” sambung Profesor viral yang diundang podcast Deddy Corbuzier itu.
Suhandi berharap pemerintahan yang baru hasil Pemilu 2024 dapat melahirkan kebijakan tegas terhadap pelanggar hukum.
“Semoga tidak ada lagi penanganan kasus pidana yang tebang pilih. Apabila pemerintah tidak tegas dan kurang serius terhadap komitmen penegakan hukum sudah dipastikan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, dan tunggu saja negeri kita ini berada dalam kondisi yang tidak kita harapkan,” pungkas profesor yang hingga saat ini aktif menulis buku hukum.(rkm)