Jakarta, Gempita.co – Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya berhasil mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kedua kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait perkara dugaan pemalsuan.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi, Dellya Gunawan dan Hendra Kartikaganda Sutoyo terbukti, namun perbuatan tersebut bukan termasuk dalam unsur pidana, melainkan masuk dalam unsur keperdataan (Onslaq).
Atas putusan tersebut, Profesor hukum ini pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Menurutnya, Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah objektif dalam menangani perkara.
“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami sama sekali tidak terbukti. Tuntutan Jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari semua tuntutan hukum, karena klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
“Kedua klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka,” kata praktisi hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata.
Suhandi menyebut JPU telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.
“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan atau suatu tulisan suatu tanda tangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan,” paparnya.
“Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” sambung Pengacara yang berkantor di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat ini.
Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.
“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak Jaksa Penuntut Umum, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim. Silahkan buktikan saja dalam kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas pengacara yang juga dosen ini.(red)