Program Bansos PPKM Darurat Dikawal Ketat KPK

Kajian KPK Lima Platform Kartu Prakerja Punya Konflik Kepentingan. (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Gempita.co – Untuk mencegah terulangnya program Bansos Covid-19 dari bancakan korupsi, KPK memastikan akan mengawal penyediaan bansos Covid-19.

selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19,” ujar Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Rabu (7/7).

KPK berharap semua anggaran negara, baik di pusat maupun daerah, untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk bansos, dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan pada platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK.

Soal bansos Covid-19, Ipi menjelaskan ada 2 fitur pada platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat.

Pada fitur JAGA Bansos Covid-19, ujar Ipi, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM. Sedangkan, pada JAGA Penanganan Covid-19.

“Masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19,” ujar Ipi.

Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali