Jakarta, Gempita.co-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikan bantuan tunai untuk kalian yang masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Syaratnya, saat ini kalian sedang menempuh jenjang pendidikan, berusia 6 hingga 12 tahun, serta terdaftar dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Adapun besaran dana yang diberikan oleh Kemendikbud yang bekerja sama dengan dua kementerian lainnya, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) adalah sebagai berikut.
Pelajar setingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahunnya.
Pelajar setingkat SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp750.000 per tahunnya.
Untuk pelajar setingkat SMA/SMK/MAN/Paket C akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1 juta per tahunnya.
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk memberi peralatan dan perlengkapan sekolah.
Selain itu, pelajar juga tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan bantuan tunai ini. Pasalnya, bantuan ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu, bagaimana caranya untuk cek daftar penerima?
Pertama, kalian harus login dulu ke laman pip.kemdikbud.go.id dan klik ‘Cek Penerima’.
Berikutnya, masukkan NISN tanggal lahir dan ibu kandung siswa.
Selanjutnya, klik ‘Cek Data’ dan akan muncul nama anak, nama sekolah, alamat tempat tinggal, serta bank penyalur.
Sementara untuk kalian yang berstatus sebagai Mahasiswa, silahkan cek di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Program ini merupakan upaya pemerintah sebagaimana amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.