Jakarta, Gempita.co- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengemudi ojek online (Ojol) dilarang menarik penumpang. Mereka hanya diizinkan beroperasi untuk mengantar barang, makanan, dan minuman.
“Karena dalam ketentuan (PSBB), ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Kendati demikian, Anies menyebut, akan ada dampak ekonomi yang besar kepada para pengemudi ojek, khususnya ojek online bila tidak boleh menarik penumpang.
Karenanya, saat ini Anies sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat yaitu bagaimana mensiasati aturan PSBB untuk pengemudi ojek.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin ojek untuk bisa beroperasi,” ujarnya.