PSBB Berakhir di Kota Serang, Satpol PP Gencar Razia Warga Tidak Pakai Masker

SERANG,  Satuan Gempita.Co-PetugasPolisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar lakukan razia protokol kesehatan, pasca berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disejumlah titik di Kota Serang.

Petugas pun tak segan memberikan sanksi push up kepada warga maupun pengendara yang tidak pakai masker. Rabu (21/10/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pantuan di lokasi, petugas menggelar razia di Jalan Raya Serang-Petir, depan perumahan Citra Gading, Kota Serang, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dan menjalani hukuman push up, mengucapkan Pancasila serta lagu kebangsaan.

Sekretaris Um Rohmatulloh, mengatakan kegiatan ini terus dilakukan sesuai perintah Wali Kota Serang Syafrudin untuk mendisiplinkan warga lalai menerapkan protokol kesehatan.

“Menyadarkan dan memberikan edukasi pentingnya kesehatan disaat pandemi ini, kita laksanakan wilayah Kecamatan Cipocok. Kami turunkan 40 personil yang,” kata Um, ditemui di lokasi.

Pelanggaran kebanyakan pengendara tidak memakai masker. Angka kesadaran masyarakat saat ini mulai turun.” Kebanyakan tidak memakai masker, untuk sanksi push up, shit up, pancasila sampai lagu kebangsaan, paling berat denda Rp150 ribu,” ungkapnya.

Selain razia protokol kesehatan, petugas juga memberikan masker gratis serta mensosialisasikan 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak), sesuai arahan dari Wali Kota Serang Syafrudin.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali