PSBB Bodebek Diperpanjang hingga 23 Desember 2020

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek) hingga 23 Desember 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” ujar Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, Senin (30/11).

Menurutnya, perpanjangan PSBB proporsional diputuskan berdasarkan kajian epidemiologi yang menunjukkan penyebaran COVID-19 masih menjadi atensi.

“Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” katanya.

Daud mengimbau masyarakat Jabar, khususnya Bodebek untuk tidak meremehkan dan displin menerapkan protokol kesehatan 3M. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19.

“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali