Jakarta, Gempita,co– Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur kapasitas perkantoran pemerintah ataupun swasta sebesar 25 persen. Dengan catatan, perkantoran harus ditutup selama tiga hari jika ditemukan adanya kasus positif.
“Ada catatan disini, dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan ini. Maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi,” kata Anies, dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies menegaskan bukan hanya area kantornya saja yang ditutup. Melainkan, seluruh gedung perusahaan juga harus ditutup.
“Bukan hanya kantornya tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi, ini diatur dalam pergub nomor 88,” ujarnya.
Sebelumnya, Anies mengumumkan kapasitas kantor sebesar 25 persen. Hal ini sesuai dengan peraturan Menpan-RB.
“Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai, Jakarta 2 pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan Menpan RB,” ujarnya.
“Adapun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya,” ucap Anies.