PSBB Jakarta Diperpanjang, Pengusaha Mal Makin Menjerit

Jakarta, Gempita.co – Angka kasus baru Covid-19 di Jakarta setiap harinya terus menunjukkan peningkatan. Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, kebijakan itu membuat pengelola mal semakin terpuruk. Sebab, sejak diberlakukannya kembali PSBB pada 14 September 2020 pengunjung mal semakin sepi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Perpanjangan PSBB Ketat ini akan semakin membuat kondisi usaha semakin terpuruk,” kata Alphonzus, Jumat (25/9/2020).

Dia menjelaskan, sejak PSBB kembali diperketat tercatat pengunjung mal hanya tersisa 10 persen hingga 20 persen saja jika dibandingkan dengan kondisi normal.

“Sejak PSBB Ketat diberlakukan mulai 14 September 2020 yang lalu ternyata mengakibatkan tingkat kunjungan turun drastis sehingga tinggal hanya tersisa 10-20 persen saja,” ujarnya.

Tak kurang dari 50 media nasional dan daerah dari berbagai platform mengkampanyekan upaya memerangi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Dia mengakui akan menghargai keputusan itu karena memang pertumbuhan kasus baru Covid-19 tidak menunjukkan adanya penurunan. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah kebijakan tegas dalam memutus mata rantai virus corona.

“Saat ini tidak ada jalan lain terpaksa harus memperpanjang PSBB Ketat untuk periode kedua dikarenakan jumlah kasus positif tidak kunjung berkurang namun malah cenderung meningkat terus jumlahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi bila pelonggaran diberlakukan.

Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan juga telah menyetujui perpanjangan PSBB di ibu kota.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali