PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Tidak Dilarang

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bila saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tidak akan ada pembatasan transportasi pribadi.

“Operasional kendaraan pribadi tidak dilarang, namun tetap harus mengindahkan aturan physical distancing dengan cara membatasi penumpang,” kata Anies, dalam konferensi pers melalui Youtube, Selasa (7/4/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Kendaraan pribadi bis berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpangnya. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang,” sambung Anies.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali