Jakarta, Gempita.co – Di masa pandemi COVID-19 ini masih banyak tempat usaha di antaranya karaoke, bar dan griya pijat beroperasi. Sebab, sebanyak 430 tempat usaha di tanggal 14 – 30 September 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diawasi oleh petugas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Setidaknya, 72 tempat usaha itu diantaranya diberi sanksi lantaran melanggar aturan.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dinas Parekraf DKI Jakarta dapat secara langsung untuk melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan, Selasa (6/10/2020).
“Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata,” tambah Iffan.
Iffan menambahkan, tempat usaha yang diawasi terdiri dari karaoke, spa, diskotik, griya pijat, bar, bioskop, billiar, restoran, kafe, hotel, kedai kopi, golf, barber shop/salon, sarana rekreasi keluarga dan pusat olahraga.
Menurutnya, dalam hasil pengawasan sebanyak 72 tempat usaha diberikan sanksi karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Sebanyak 25 tempat usaha yang kami setop operasi yakni karaoke, bar, dan griya pijat. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB,” tukas Iffan.
Selain itu, sebanyak 47 tempat usaha yang disanksi lainnya ditutup sementara. Lantaran melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.
“Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam,” tegas Iffan.