Jakarta, Gempita.co – Resepsi pernikahan masih belum boleh dilaksanakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, karena akan menimbulkan kerumunan.
“Kalau orang nikah kan jalan-jalan ke mana-mana, itu yang dikhawatirkan, makanya yang boleh baru akad nikah,” ujar Kepala bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi , Senin (12/10/2020) seperti dikutip IDNTimes.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan pasangan yang akan menikah menggelar akad. Namun, jumlah orang yang datang juga masih perlu dibatasi.
“Kalau akad nikah kan maksimal 30 orang,” jelasnya.