PSPB Total DKI Jakarta, 3.576 Pelanggar Prokes Kena Sanksi

Kasus COVID-19 di Jakarta bertambah -Foto: Istimewa
Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Jakarta, Gempita.co – Ribuan orang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, walaupun Pemprov DKI Jakarta baru berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 11 Januari lalu.

Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, sampai pada tanggal 13 Januari, ada 3.576 pelanggar yang ditangkap. Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hasilnya, mereka harus menjalani sanksi yang telah diatur. 3.490 di antaranya membersihkan fasilitas publik dan 86 orang memilih membayar denda.

Tidak hanya penerapan prokes pada perorangan. Sejumlah restoran sektor usaha sejenisnya ikut diperiksa.

Disebut dalam data yang dibagikan, ada 624 restoran yang diperiksa. Lalu ditemukan sembilan pelanggaran yang tiga di antaranya dilarang beroperasi dan enam sisanya diberikan teguran tertulis.

Selain itu pada sektor perkantoran, usaha dan industri, ada 833 tempat yang disidak. Tiga lokasi ditutup tiga hari, 31 dapat teguran tertulis.

Sementara uang denda yang terkumkul dari sektor perorangan hingga usaha telah membayar Rp 14.350.900.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membenarkan masih terjadinya pelanggaran di masa PSBB yang diperketat

“Dari Disnaker melaporkan ada perkantoran yang ditutup, karena terdapat kasus COVID-19 dan melanggar protokol kesehatan,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/1/2021), seperti dikutip Suara.com.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali