PT Jasa Marga: 245.496 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Gempita.co- Ratusan ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, total 245.496 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada Kamis-Sabtu (6-8 Mei 2021).

Sebanyak 245.496 kendaraan itu meninggalkan Jabotabek menuju arah timur, barat dan selatan. Jasa Marga melaporkan, angka itu turun 45,5% dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 450.117 Kendaraan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5% menuju arah Timur, 37,7% menuju arah Barat dan 27,8% menuju arah Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

ARAH TIMUR
– GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 56,0% dari lalin normal 98.976 kendaraan.
– GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 59,7% dari lalin normal 102.152 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9% dari lalin normal 201.128 kendaraan.

ARAH BARAT
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 92.594 kendaraan, turun 35,1% dari lalin normal 142.566 kendaraan.

ARAH SELATAN
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9% dari lalin normal 106.423 kendaraan.

“Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3×24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2×24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan,” sebut Jasa Marga dalam siaran persnya.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu memang dibolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik. Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Selain itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik. Di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali