PT Jasa Marga Lakukan Ini, Hadapi Libur Panjang Akhir Oktober

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – PT Jasa Marga memprediksi akan adanya peningkatan volume kendaraan yang meninggalkan Jakarta, saat libur panjang akhir Oktober.

Puncak peningkatan volume kendaraan itu dipredikisi pada Rabu (27/10/2020) malam untuk arus mudik, dan puncak arus balik pada Minggu (1/11/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Pratomo Bimawan Putra, Senin (26/10/2020) mengatakan, volume lalin keluar Jakarta selama empat hari periode libur Maulid Nabi (27-30 Oktober 2020) diprediksi naik sekitar 21,77% dibandingkan dengan lalin periode new normal.

Distribusi mayoritas lalin meninggalkan Jakarta ke arah Timur menuju Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi sebesar 48,17%.

Sementara 28,32% ke arah Barat menuju Banten/Merak dan 23,51% ke arah Selatan yang merupakan lalu lintas lokal menuju Bogor/Puncak/Ciawi.

Dijelaskan, angka prediksi ini merupakan angka kumulatif lalin yang meninggalkan Jakarta di beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan) serta GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

Sejumlah peningkatan pelayanan operasional yang tetap menerapkan protokol kesehatan dilakukan Jasa Marga, seperti menyiapkan petugas mobile reader di GT utama.

Lalu menyiapkan GT sementara di Km 149 Gedebage Jalan Tol Padalarang-Cileunyi sebagai antisipasi kepadatan keluar Cileunyi, memastikan gardu transaksi beroperasi penuh, keberfungsian peralatan tol 100% dan penyiagaan genset 24 jam.

Selain itu, Jasa Marga juga telah melakukan penghentian sementara pekerjaan konstruksi pada periode libur Maulid Nabi, menyiapkan petugas siaga 24 jam untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pembersihan saluran untuk antisipasi genangan air.

“Kami juga telah melakukan pelebaran lajur di Km 48 yang merupakan pertemuan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dengan Jakarta-Cikampek Elevated,” katanya.

Koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan rekayasa lalin, termasuk penyekatan kendaraan barang dan memastikan keberfungsian kamera pengawas, Variable Message Sign (VMS), VMS Mobile, Remote Traffic Microwave Sensor (RTMS) dan Radio komunikasi untuk memonitor kondisi lalu lintas dan percepatan informasi.

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor UM.006/4/4/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

“Kami akan mendukung perambuan dan petugas di titik penyekatan kendaraan barang,” katanya seperti dilansir dari PojokBogor.com.

Sesuai SE, untuk kendaraan yang meninggalkan Jakarta diberlakukan mulai 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB s.d 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.

“Kendaraan akan dikeluarkan di GT Cikarang Barat dan dapat masuk kembali di GT Palimanan,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali