Gempita.co – Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Militer Presiden Laksamana Muda TNI Hersan menjelaskan bahwa salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9).
Sebelumnya, Setneg telah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo pasca sidang banding ditolak. Berkas dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak pada Senin (19/9). Putusan banding bersifat final dan mengikat.
Upaya banding disampaikan Ferdy Sambo dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan KKEP terhadap Ferdy Sambo adalah PTDH alias pemecatan.
*Berbagai Sumber