Gempita.co-Kepala kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni, Saat Memantau PTM Terbatas di SMAN 19 Kabupaten Tangerang. (Dok. Bantenhits)
Tangerang- Pemerintah Kabupaten Tangerang memperketat persyaratan bagi sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Jika sebelumnya, PTM boleh dilaksanakan dengan syarat realisasi vaksinasi minimal mencapai 60 persen.
Kini, sekolah-sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka wajib mendapat izin tertulis dari kepala dinas pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus ada izin tertulis dari kepala dinas pendidikan dulu, baru boleh melakukan PTM,” Terang Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Sabtu 2 Oktober 2021.
Dikatakan Hendra, saat ini pemerintah Kabupaten Tangerang bakal lebih selektif memilih sekolah yang boleh menggelar PTM. Langkah ini diambil untuk menjamin tidak ada penularan Covid-19 dari klaster sekolah.
“Jadi sekarang harus diseleksi dulu. Boleh buka tapi harus ada izin tertulis dari dinas pendidikan, ajukan dulu. Jangan main buka-buka aja,” Ucapnya.
Pun begitu, ia melanjutkan, bagi sekolah yang sudah melakukan PTM diminta untuk tetap waspada. Siswa dan para guru juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kita juga baru rapat dengan pa bupati bersama kadinkes dan kadindik serta seluruh kepala sekolah. Pa bupati sudah mewanti-wanti semua kepala sekolah harus bertanggung jawab apabila ada kejadian atau kasus Covid-19 di sekolahnya,” Tutur Hendra.
Kendati demikian, ia menambahkan, lebih dari dua pekan sejak PTM terbatas digelar, Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang belum menerima laporan adanya kasus baru Covid-19 yang berasal dari klaster sekolah.
“Alhamdulillah belum ada laporan sampai sekarang PTM masih berjalan dengan aman dan lancar,” Tukasnya.