Puan Maharani Desak Pemerintah Cairkan BSU Pekerja Minggu Ini: Tak Boleh Molor!

Gempita.co- Jutaan pekerja di Indonesia bisa bernafas lega. Pasalnya Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mendesak pemerintah mempercepat pencairan bantuan untuk para pekerja terdampak pandemi Covid-19, khususnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurutnya, bantuan lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus sudah cair pada pekan ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Masa PPKM ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair,” kata Puan dalam keterangan pers rilis yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini memahami proses admnistrasi dan validasi data calon penerima yang memerlukan waktu.

Namun, hendaknya waktu tersebut tidak boleh melebihi tenggat sebulan setelah PPKM dibelakukan.

“Bantuan tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh molor sampai pekan depan, karena ini berkaitan dengan ‘dapur’ para pekerja,” desak Puan tentang program di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan ini.

Selain soal waktu pencairan, Puan juga meminta pemerintah mengdengarkan suara-suara pekerja yang merasa belum terakomodir dengan program BSU ini.

“BSU ini harus memenuhi azas keadilan bagi semua pekerja terdampak yang sudah memenuhi kriteria,” kata perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini.

Selain BSU, Puan juga meminta pemerintah segera menjalankan kembali program Kartu Prakerja di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian ini.

Menurutnya, Kartu Prakerja gelombang berikutnya harus segera berjalan untuk menyasar pencari kerja ataupun pekerja yang kena PHK selama masa PPKM darurat dan PPKM Level 3-4.

“Apapun proses administrasi untuk realisasi program ini harus mempertimbangkan desakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tunda,” kata Puan.

Untuk diketahui, BSU akan diberikan pemerintah kepada para pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta/bulan, terdaftar di BP Jamsostek dan bekerja di wilayah PPKM Level 3-4.

Besaran bantuan adalah Rp1 juta per pekerja untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021.

Sementara, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp3,55 juta.

Dengan rincian, insentif pelatihan senilai Rp1 juta, uang tunai sebesar R2,4 juta yang diberikan sebesar Rp600 ribu dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp150 ribu untuk tiga kali survei.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali